Kamis, 15 Mei 2014

ILMU RESEP


Ilmu Resep

Apabila kita sakit, kemudian orang tua kita membawa kita ke dokter, pertanyaan dokter  yang pertama adalah apa yang anda rasakan? Kemudian dokter mulai memeriksa anda, setelah itu dokter akan menuliskan obat yang harus anda minum dalam secarik kertas. Seperti yang kita ketahui waktu kita kecil, ada pasangan orang dengan pekerjaan. Guru kita mengajarkan, bahwa orang yang mengemudikan pesawat terbang adalah seorang pilot, lalu orang yang mengemudikan kereta disebut masinis, orang yang mengemudikan andong disebut pak kusir, dan orang yang mengemudikan angkutan kota yah disebut sopir angkot…

Begitu juga dengan secarik kertas yang tadi kita bahas, bahwa bila secarik kertas itu ditulis oleh konglomerat dinamakan cek, bila ditulis oleh tukang kredit dinamakan kwitansi, bila ditulis oleh pengusaha yang diberikan ke wakil rakyat itu disebut travel cek… dan bila secarik kertas itu ditulis oleh dokter untuk pasiennya, tentu saja bukan cek, kwitansi, apalagi travel cek…


Ya… anda benar itu adalah Resep obat… Setiap orang pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Resep, namun taukah anda arti dari kata Resep itu?

Resep adalah permintaan tertulis dari seorang Dokter Umum, Dokter Hewan, maupun Dokter Gigi yang mempunyai izin praktek kepada Apoteker/Farmasis untuk menyediakan, membuat, menyerahkan suatu bentuk sediaan kepada pasien. Jadi sekarang apabila anda pergi ke dokter dan diberi secarik kertas yang berisi jenis obat-obatan untuk anda minum, anda sudah tahu apa itu Resep Dokter.

Untuk menulis sebuah Resep, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya:
1.      Nama, alamat, nomor izin paktek dari Dokter, Dokter Gigi, atau Dokter Hewan.
2.      Tanggal penulisan Resep (inscription).
3.      Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan Resep, nama setiap obat atau komposisi obat (Invocatio).
4.      Aturan pakai obat (signature).
5.      Tanda tangan/paraf Dokter penulis Resep (Subscriptio).

Jadi, sekarang anda dapat lebih mengamati apa-apa saja komponen yang terdapat pada Resep ketika Dokter menuliskan Resep pada anda.

Dalam menulis Resep seorang Dokter harus mengikuti aturan-aturan yang baku dalam penulisan Resep, yaitu :
1.      Resep ditulis dalam bahasa latin (karena bahasa latin tidak mengalami banyak perubahan kata).
2.      Resep-resep yang mengandung Narkotik harus ditulis tersendiri, tidak boleh ada pengulangan (Iterasi), harus ada alamat pasien, dan aturan pakai yang jelas.
3.      Untuk pasien yang harus segera memerlukan obat pada kanan atas ditulis cito/p.i.m (periculum in mora = bahaya bila ditunda).
4.      Jika Dokter tidak ingin Resepnya diulang tanpa sepengetahuannya, maka dituliskan tanda n.i (ne iterator = tidak boleh diulang).
5.      Resep p.p adalah Resep pro pauper artinya Resep untuk orang tidak mampu.

Urutan penyusunan obat dalam Resep (ini berlaku untuk Resep racikan)
1.      Obat utama/pokok (Remerium cardinale).
2.      Bahan tambahan (Remedium adjuvantia).

  • ·         Remedium corringens actionis yaitu obat yang memperbaiki atau menambah efek obat pokok.
  • ·         Remedium corrigens saporis (memperbaiki rasa).
  • ·         Remedium corrigens odoris (memperbaiki bau).
  • ·         Remedium corrigens coloris (memperbaiki rasa).
3.      Bahan tambahan untuk memperbesar volume disebut Remedium constituens.

Untuk mendownload contoh Singkatan-singkatan dalam Resep silahkan klik disini.

Penyerahan Resep
1.      Penyerahan obat atas Resep harus dilengkapi dengan aturan pakai.
2.      Pemberian etiket yang sesuai:

  • ·         putih untuk pemakaian obat yang diminum
  • ·         Biru untuk pemakaian obat luar/topical
3.      Pemberian Label à KOCOK DAHULU untuk sediaan suspensi
4.      Untuk obat bebas terbatas yang berasal dari industry farmasi tanpa resep, diberikan dengan kemasannya.
5.      Untuk obat bebas diberikan dengan aturan pakainya.


Salinan Resep / Copy Resep
Jika seorang pasien ada sejumlah obat yang belum dibeli, maka Apoteker harus memberikan salinan Resepnya untuk diberikan kepada pasien. Fungsi salinan Resep ini digunakan untuk membeli obat yang belum sempat dibeli oleh pasien ketika pertama kali menebus Resep. Salinan Resep tidak berlaku untuk Resep yang mengandung Narkotik.

Isi dalam Salinan Resep
·         Nama Apotek
·         Alamat dan no telp Apotek
·         Apoteker penanggung jawab
·         No izin kerja Apoteker
·         Tanggal penulisan Resep
·         Tulisan salinan Resep
·         Nama pasien dan nama Dokter yang menulis Resep
·         Tanggal Resep dan tanggal pembuatan
·         No Resep
·         Paraf dan Cap Apotek

0 komentar:

Posting Komentar